PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 61
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. Keputusan Pembebanan Ganti Rugi Negara Tingkat I yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; b. semua proses penyelesaian ganti kerugian Negara terhadap PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS dan Pihak Ketiga, tetap sah dan berlaku, selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. dalam hal terdapat kasus kerugian Negara yang telah diproses namun belum selesai dan prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan tentang Ganti Kerugian Negara, maka diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
