PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut- II/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 189);
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut- II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1075); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
