PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 59
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Pegawai Negeri, PNS bukan Bendahara, PPPK dan/atau Pensiunan PNS yang berstatus bukan pegawai Kementerian yang melakukan kerugian Negara dari sumber dana Kementerian, tatacara penyelesaian kerugian Negara mengacu pada Peraturan Menteri ini dan permasalahannya wajib disampaikan pada instansi yang bersangkutan.
