Pasal 58
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat bukti bahwa atas sejumlah uang yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai pelunasan kerugian Negara ternyata lebih besar dari yang seharusnya disetor, pelaku kerugian Negara yang bersangutan/pengampu/ahli waris atau mereka yang memperoleh hak peninggalan, dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tagihan yang telah disetor ke Rekening Kas Negara melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap kerugian Negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan Negara, wajib mengganti kerugian Negara.
