PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 57
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Usul penghapusan secara mutlak atas kerugian Negara, disampaikan secara tertulis kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen paling kurang: a. Daftar Nominatif Penanggung Hutang; b. Surat Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c. Surat Keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
