Pasal 56
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan hasil persetujuan/penetapan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) kepada Satuan Kerja melalui Eselon I terkait. (2) Setelah tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya penghapusan secara bersyarat, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat mengusulkan penghapusan secara mutlak kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal melalui Pejabat Eselon I, yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan/penetapan penghapusan secara mutlak. (3) Dengan diterimanya Keputusan Penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja masih tetap untuk mengupayakan penagihan kepada pelaku kerugian Negara sebelum ditetapkan Keputusan Penghapusan Secara Mutlak.
