PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 55
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah Menteri cq. Sekretaris Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, untuk diproses
lebih lanjut. (2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri cq. Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian Negara kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapatkan persetujuan/penetapan penghapusan secara bersyarat.
