Pasal 54
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Daftar Nominatif memuat informasi paling sedikit: a. identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat; b. sisa hutang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan; c. tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; d. tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan e. keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
