PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 53
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dari PUPN/KPKNL berupa persetujuan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), setelah tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterima PSBDT, selanjutnya dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal melalui Eselon I terkait dengan dilampiri dokumen, meliputi: a. Daftar Nominatif; dan b. PSBDT.
