PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 52
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melimpahkan kasus kerugian Negara yang macet kepada PUPN/KPKNL sebagamana dimaksud dalam Pasal 51, dengan dilengkapi dokumen, meliputi: a. Laporan kerugian Negara oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja; b. SKTJM; c. Surat Pemberitahuan dari Menteri; d. Surat Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara (SKPGKN) yang ditetapkan oleh Menteri; e. Surat Keterangan Tingkat Banding; f. Surat-surat pemeriksaan; dan g. Surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang yang berkaitan dengan usaha penagihan (Surat Peringatan I, II dan III).
