PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 51
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja menyerahkan kerugian Negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/ penanganannya secara tertulis kepada PUPN Cabang melalui KPKNL setempat.
