PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 50
BAB 13 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal terdapat kasus kerugian Negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya, Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
