Pasal 49
BAB 12 — PENYELESAIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA
Terhadap perbuatan PNS bukan Bendahara PPPK, Pensiunan PNS dan/atau Pihak Ketiga memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah upaya penyelesaian sebagai berikut: a. apabila dalam suatu peristiwa kerugian Negara mengandung unsur-unsur tindak pidana, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja di dalam laporannya wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut, sedang penyerahan perkaranya kepada kejaksaan dilakukan setelah mendapat pertimbangan hukum dari Menteri cq. Kepala Biro Hukum; b. memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri up. Sekretaris Jenderal melalui Eselon I bersangkutan dengan melampirkan:
- Putusan Pengadilan;
- Eksekusi Putusan Pengadilan, meliputi: a) nilai barang-barang yang dirampas untuk negara; b) denda, pembayaran uang pengganti; dan/atau c) sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang; dan c. Tembusan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, disampaikan kepada:
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Biro Hukum;
- Kepala Biro Keuangan; dan
- atasan langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
