PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 48
BAB 12 — PENYELESAIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA
Kerugian Negara selain diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, juga dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian Negara tersebut perbuatan PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS dan/atau Pihak Ketiga memenuhi unsur-unsur pidana.
