Pasal 47
BAB 11 — PENYELESAIAN KARENA KADALUARSA
(1) Kewajiban PNS bukan Bendahara, untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika: a. dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian Negara tersebut; atau b. dalam waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Negara; tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari PNS bukan Bendahara menjadi hapus apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun telah lewat sejak Keputusan Pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada PNS bukan Bendahara, atau Pejabat lain, atau sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian Negara.
