Pasal 46
BAB 10 — TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN TANGGUNGJAWAB RENTENG
(1) Beban tanggung jawab renteng didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/kelalaian masing-masing PNS bukan Bendahara yang bersangkutan. (2) Untuk menentukan besar kecilnya tanggung jawab masing-masing PNS bukan Bendara perlu dilakukan verifikasi secara seksama dan obyektif oleh Tim Ad Hoc berdasarkan data serta fakta yang sebenarnya antara lain: a. berita acara pemeriksaan; b. bukti pembayaran; c. pengakuan/pernyataan tertulis dari masing-masing PNS bukan Bendahara yang bersangkutan pada saat pemeriksaan; dan d. petunjuk/informasi lain yang berkaitan dengan kasus dimaksud. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan besarnya penggantian kerugian Negara
yang harus dibayar/dikembalikan oleh masing-masing PNS bukan Bendahara yang bersangkutan dengan memperhatikan: a. bobot kesalahan berdasarkan nilai perolehan atas kerugian Negara; b. bobot kesalahan berdasarkan tanggung jawab.
