PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 45
BAB 10 — TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN TANGGUNGJAWAB RENTENG
(1) Kasus kerugian Negara yang dilakukan oleh beberapa orang PNS bukan Bendahara dapat dikenakan TGKN berdasarkan tanggung jawab renteng. (2) Proses penyelesaian penuntutan ganti rugi dengan tanggung jawab renteng terlebih dahulu diselesaikan secara damai.
