PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 44
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
(1) Apabila PNS bukan Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian Negara, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian Negara melalui pemotongan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila PNS bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Tabungan Asuransi dan Pensiun (Taspen) yang menjadi hak PNS bukan Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian Negara.
