Pasal 43
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Menteri menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang Negara, apabila: a. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah KPGKN Tk. I telah jatuh tempo/telah terlampaui dan PNS bukan Bendahara tidak mengganti kerugian Negara; dan/atau b. terbukti bahwa PNS bukan Bendahara melakukan perbuatan melawan hukum maupun lalai, namun apabila status PNS bukan Bendahara telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Pemberhentian sebagai PNS, PNS bukan Bendahara tidak mengganti kerugian Negara secara tunai.
