PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 42
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
(1) KPGKN Tk. I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bersifat final, dan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului. (2) KPGKN Tk. I sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
