PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 41
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
(1) Dalam hal pelaku kerugian Negara telah lunas mengganti kerugian Negara, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. (2) Dalam hal pelaku kerugian Negara telah melunasi seluruh kewajiban ganti kerugian Negara yang menjadi tanggungjawabnya dan/atau dinyatakan tidak bersalah/lalai, Ketua TPKN atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Ganti Kerugian Negara, dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
