PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 40
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan KPGKN Tk. I kepada PNS bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan meminta kepada PNS bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk menandatangani tanda terima.
