PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 39
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I (KPGKN Tk. I), apabila: a. PNS bukan Bendahara tidak bersedia membuat/ menandatangi SKTJM; b. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan PNS bukan Bendahara tidak mengajukan keberatan; c. PNS bukan Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; dan/atau d. telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
