PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 38
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
PNS bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris dapat mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tuntutan yang tertera pada tanda terima dengan tembusan Badan Pemeriksa Keuangan dan Eselon I yang bersangkutan.
