PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 37
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disampaikan kepada Menteri oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanda terima dari PNS bukan Bendahara/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
