PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 36
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Dalam hal PNS bukan Bendahara dibawah pengampuan/ berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektur Jenderal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan disertai tanda terima.
