PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 35
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
(1) Surat Pemberitahuan Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Eselon I terkait. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
