PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 34
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Dalam hal hasil verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 telah memenuhi persyaratan untuk pengenaan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
