PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 33
BAB 9 — PROSES PADA KEMENTERIAN
Setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dan huruf f, Menteri c.q. Sekretaris Jenderal mengambil langkah-langkah dengan melakukan verifikasi dan penilaian atas usulan tersebut beserta kelengkapannya.
