Pasal 32
BAB 8 — KEWAJIBAN UNIT ESELON I
Setelah menerima laporan peristiwa kerugian Negara dari Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, selanjutnya unit Eselon I mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan verifikasi kelengkapan laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian Negara; b. menyampaikan laporan kepada Menteri cq. Sektretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal yang disertai dokumen, dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. menugaskan Kepala Bidang/Bagian yang menangani bidang umum/keuangan atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk menatausahakan penyelesaian kerugian Negara; d. Kepala Bidang/Bagian yang menangani bidang umum/ keuangan atau Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib:
- membuat ”Daftar Kerugian Negara” berdasarkan laporan pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya sebagai alat pemantau;
- mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut; dan
- menyiapkan bahan laporan kerugian Negara kepada Biro Keuangan secara berkala; e. melakukan verifikasi atas usulan TGKN dari Kepala Kantor/Satuan Kerja dan melaporkan Hasil verifikasi tersebut kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal;
f. mengusulkan pengenaan tuntutan ganti kerugian Negara kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal, apabila penyelesaian kerugian Negara dengan upaya damai/ SKTJM tidak dapat dilaksanakan dan/atau sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian Negara dan/atau SKTJM telah jatuh tempo dan jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian Negara; g. memberikan saran pertimbangan kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal atas usulan Pejabat Eselon I/Kepala Satuan Kerja dibawahnya bagi PNS bukan Bendahara yang akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri dalam hal kasus kerugian Negara yang memenuhi unsur-unsur pidana korupsi; dan h. melakukan upaya percepatan/penyelesaian angsuran kerugian Negara dan hasilnya setiap bulan dilaporkan kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal, dengan Format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
