PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 31
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TINGKAT I
TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian Negara kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan Kepala Kantor/Satuan Kerja.
