Pasal 30
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TINGKAT I
Tata cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), meliputi: a. satu bulan sebelum SKTJM jatuh tempo, Kepala Kantor/Satuan Kerja memberikan kesempatan kepada pelaku kerugian Negara untuk mencari pembeli; b. pelaksanaan transaksi penjualan barang jaminan dilakukan di Kantor/Satuan kerja yang menyimpan surat jaminan; c. bilamana pelaku kerugian Negara tidak dapat mencari pembeli dalam batas waktu yang ditentukan, Kepala Kantor/Satuan Kerja memproses pelaksanaan penjualan barang jaminan dengan cara pelelangan melalui KPKNL; d. pelelangan/penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan oleh Tim yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN; e. hasil pelelangan penjualan barang jaminan disetorkan ke Kas Negara; dan f. dalam hal penjualan barang jaminan hasilnya melebihi kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik barang.
