PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 29
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TINGKAT I
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, pelaku kerugian Negara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setelah mendapat persetujuan TPKN. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
