PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 28
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TINGKAT I
Dalam hal pelaku kerugian Negara telah mengganti kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan Surat Kuasa menjual.
