PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 27
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TINGKAT I
TPKN setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan (3), selanjutnya menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I.
