PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 26
BAB 6 — KEWAJIBAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan pelaksanaan penyelesaian Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berkewajiban untuk melaksanakan: a. menatausahakan, menyimpan dan mengamankan semua berkas, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian Negara pada satuan kerjanya secara tertib, teratur dan kronologis; b. mencatat perkembangan tindaklanjut penyelesaian kerugian Negara; dan c. melaporkan perkembangan penyelesaian kerugian Negara secara berkala setiap bulan kepada TPKN dengan tembusan Pejabat Eselon I terkait dan Kepala Biro Keuangan.
