Pasal 25
BAB 6 — KEWAJIBAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berkewajiban mengusulkan kepada Eselon I yang terkait dalam hal kerugian Negara yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara untuk: a. pengenaan pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I kepada pelaku kerugian Negara kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I yang bersangkutan terhadap PNS bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM; dan b. melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I untuk pengenaan pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh dan/atau yang tidak melaksanakan SKTJM. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan, kepada Eselon I yang terkait, berwenang untuk : a. penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada Pihak Ketiga sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari; dan b. bilamana somasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan/diabaikan dan/atau mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya kepada Pihak Ketiga, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) setempat. (3) Penyerahan kasus kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bagi PPPK/Pensiunan PNS kepada KPKNL, disertai dokumen: a. LHP; b. SKTJM; c. Surat Peringatan (Somasi) sebanyak 3 kali berturut- turut; d. Daftar Nominatif memuat informasi indentitas pelaku kerugian Negara yang meliputi nama, alamat, sisa kerugian Negara dan tanggal terjadinya kerugian Negara, dan lain-lain; dan/atau e. dokumen pendukung yang diperlukan. (4) Penyerahan kasus kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, disertai dokumen: a. LHP; b. SKTJM dan/atau Surat Pembebanan Ganti Kerugian Negara; c. Surat Peringatan (Somasi) sebanyak 3 kali berturut- turut, dengan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja; d. Perjanjian/kontrak/surat perintah kerja dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang; e. Bukti tagihan dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; f. Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya; g. Surat menyurat yang telah diterbitkan; dan h. Daftar Nominatif memuat informasi indentitas pelaku kerugian Negara yang meliputi nama, alamat, sisa kerugian Negara dan tanggal terjadinya kerugian Negara, dan lain-lain, dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pembebanan Ganti Kerugian Negara (GKN) Tingkat Pertama dapat dikenakan pada PNS bukan Bendahara
apabila: a. penyelesaian kerugian Negara dengan upaya damai/ SKTJM tidak dapat dilaksanakan; b. upaya damai/SKTJM sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian Negara; dan/atau c. SKTJM telah jatuh tempo, serta jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian Negara.
