Pasal 5
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib meneliti/memeriksa tentang informasi yang diterima, berhubungan dengan kekayaan Negara yang dikelola/menjadi tanggung-jawabnya dalam rangka proses penyelesaian ganti kerugian Negara. (2) Dalam melakukan penelitian/pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja membentuk Tim Ad Hoc untuk membantu proses penyelesaian kerugian Negara yang terjadi pada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja yang bersangkutan. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian Negara pada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dimana kerugian Negara terjadi. (4) Penelitian/pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan (LHP) dengan maksud untuk memperoleh kepastian mengenai: a. jumlah/besarnya kerugian Negara; b. pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara; c. bukti-bukti tertulis yang dapat dipertanggung- jawabkan untuk mendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan d. kesimpulan dan saran dari Tim Ad Hoc. (5) LHP yang disusun oleh Tim Ad Hoc, dilaporkan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dimana kerugian Negara terjadi. (6) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selanjutnya melaporkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Eselon I terkait untuk diteruskan kepada Kepala Biro Keuangan selaku Sekretaris TPKN.
