Pasal 6
BAB 4 — PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terjadi peristiwa kerugian Negara baik berupa uang maupun BMN pada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, Menteri melimpahkan kewenangan kepada Inspektur Jenderal untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan. (2) Untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan di daerah, kewenangan Inspektur Jenderal dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja atas nama Inspektur Jenderal untuk melaksanakan tugas penelitian dan pemeriksaan. (3) Terhadap penelitian dan pemeriksaaan pada Kantor/ Satuan Kerja/Unit Kerja Pusat atau di daerah yang pelakunya Kepala Satuan Kerja, maka kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(4) Dalam hal dipandang perlu Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dapat meminta Inspektur Jenderal untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
