Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdapat informasi tentang kerugian Negara, Inspektur Jenderal menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdapat informasi tentang kerugian Negara, Pejabat Eselon I di lingkup Kementerian menyampaikan informasi tersebut
kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pemantauan pengendalian intern diterbitkan. (3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Biro Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi kerugian Negara. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dikelola oleh masing-masing Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Unit Kerja.
