PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 3
BAB 3 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi tentang kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat diketahui dari hasil: a. Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Badan Pemeriksa Keuangan; b. LHA oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); c. LHA oleh Inspektorat Jenderal Kementerian; d. pemantauan pengendalian intern oleh masing-masing unit Eselon I di lingkup Kementerian; e. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung ASN/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/ Unit Kerja; dan/atau f. perhitungan ex – officio oleh tim Ad Hoc. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian Negara.
