PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian Negara, meliputi: a. PNS bukan Bendahara; b. PPPK; c. Pensiunan PNS; dan/atau d. Pihak Ketiga. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk pada pihak ketiga pemegang ijin di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Kerugian Negara terhadap PNS bukan Bendahara, PPPK,
Pensiunan PNS dan Pihak Ketiga di lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan informasi tentang kerugian Negara.
