PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Terhadap PNS bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, dilakukan proses penuntutan ganti kerugian Negara oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja kepada Menteri melalui TPKN dan tembusan Pejabat Eselon I terkait. (3) Dalam hal pelaku kerugian Negara yang tidak melaksanakan SKTJM adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja, maka penuntutan diajukan oleh Inspektur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Biro Keuangan.
