PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal pelaku kerugian Negara telah mengganti kerugian Negara yang menjadi kewajibannya, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengeluarkan surat rekomendasi kepada TPKN agar kasus kerugian Negara dituntaskan. (2) Penuntasan kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal kewajiban pelaku kerugian Negara untuk mengganti kerugian Negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
