PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Tata cara penyetoran ganti kerugian Negara oleh pelaku kerugian Negara kepada Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dengan ketentuan: a. menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI); b. uraian dengan SIMPONI dengan pembayaran Ganti Kerugian Negara atas nama pelaku kerugian Negara mencantumkan nomor dan tanggal pelaku kerugian Negara; c. bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak dan telah di
validasi oleh Bank persepsi.
