PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 9
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk oleh pelaku usaha dengan persyaratan: a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk; b. bekerja pada bagian/divisi yang menangani pemberdayaan masyarakat; c. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan; d. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan teladan bagi pelaku utama; dan e. diutamakan karyawan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penyuluhan kehutanan.
