PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 8
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
PKS dan PKSM mempunyai tugas: a. menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan; b. menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan; c. melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara mandiri; d. berperan aktif menumbuhkembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan; e. menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama; dan f. mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan.
