PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 10
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Terhadap calon PKS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan identifikasi dan penilaian oleh pelaku usaha atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan MENETAPKAN calon PKS menjadi PKS. (3) Penetapan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
