PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 11
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) PKS dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM. (2) PKS dalam melaksanakan tugas dapat berkonsultasi dengan instansi pelaksana penyuluhan di kabupaten/kota atau instansi pelaksana penyuluhan di provinsi dalam hal: a. menyusun metode dan materi penyuluhan kehutanan; dan/atau b. membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama. (3) PKS bersama dengan instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota, UPT dan UPT Daerah, menyelaraskan, mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan.
