PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 12
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan persyaratan : a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk; b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan; c. telah melakukan upaya-upaya nyata dibidang pembangunan kehutanan secara sukarela/swadaya atau telah berhasil mengembangkan usaha produktif bidang kehutanan dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya; d. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan teladan bagi masyarakat; dan e. mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan sebagai penyuluh kehutanan.
